PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Rektor.
