Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Guru Besar; b. Wakil dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex- officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil dosen bukan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; b. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi akademik; b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; c. bergelar Doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor; d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan e. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.
