PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
