PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan Bangunan adalah bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
