PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a dan b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
