PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
Penghentian pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan /atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
