Pasal 8
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS dihentikan apabila : a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru; d. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain; e. melalaikan kewajiban sebagai guru pada Kementerian Agama yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak memenuhi beban kerja paling kurang yang ditentukan, dan j. melanggar kode etik guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/kepala madrasah dan pimpinan yayasan/ penyelenggara pendidikan.
