PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 39
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
