PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
