PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 25A
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
