PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Teologi, dan Fakultas Sosial dan Humaniora Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Umum.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
