PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 11
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Ilmu Pendidikan Kristen; b. Ilmu Teologi; c. Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen; dan d. Sains dan Teknologi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
