PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
