Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota
