PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 25
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan b. penyusunan; c. penandatanganan; d. pelaksanaaan, pemantauan, dan evaluasi; e. pelaporan. (2) Penyelenggaraan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
