PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja Sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kebijakan politik luar negeri Pemerintah Republik INDONESIA; b. ideologi bangsa, keyakinan dan paham keagamaan, dan budaya masyarakat INDONESIA; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
