PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pihak yang melakukan Kerja Sama melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada pimpinan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Kerja Sama berakhir.
