PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Selain para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal; d. Kepala Badan; e. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan/atau f. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
