Pasal 85
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan program studi berupa naskah akademik yang memuat usulan pembukaan program studi baru yang diajukan kepada Dekan; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan program studi kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat Institut; dan e. izin penyelenggaraan program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
