PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22...
Pasal 84
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut: (6) Hubungan …
a. kompetensi dasar; b. kompetensi utama; c. kompetensi pendukung; dan d. kompetensi lain. 9. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah serta ditambah dengan huruf e sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
