Pasal 3
(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Pinjaman jangka pendek yang memiliki tempo pengembalian paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Rektor dalam pengelolaan dana yang digunakan khusus untuk membiayai belanja pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja di PTN Badan Hukum dan/atau belanja operasional PTN Badan Hukum, yang mengalami keterlambatan penerimaan bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dari Pemerintah.
(3) Jika bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dari Pemerintah telah dicairkan oleh PTN Badan Hukum, Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1) harus segera dilunasi oleh PTN Badan Hukum. (4) Besaran dan cara pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.
