PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG...
Pasal 2
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara dapat bersumber dari pinjaman. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pinjaman Pemerintah. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari bank milik Pemerintah yang berlokasi di INDONESIA. (4) Dalam hal PTN Badan Hukum tidak dapat mengembalikan Pinjaman, pengembalian Pinjaman tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah.
