PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 33
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) Psikotes dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerja sama dengan
assessor independen yang membidangi Uji Kompetensi sumber daya manusia. (2) Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
