PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA,...
Pasal 32
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) Metode uji kompetensi yang digunakan: a. psikotes; b. wawancara kompetensi; dan c. praktik. (2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes dengan menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
