PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.
