PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
