PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang
selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
