PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
