PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasi-kan pelaksanaan tugas Jurusan.
