PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Organ Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
