PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh BP DAU dengan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana tahunan pengelolaan DAU. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaaan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; dan d. biaya operasional BP DAU. (3) Rencana strategis dan rencana tahunan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri. (4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran tahunan.
