PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) Pengelolaan DAU meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung jawaban. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diakuntansikan dan dilaporkan sebagai satu entitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Akuntansi dan pelaporan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tahun fiskal yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
