PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) Persetujuan Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui rapat Dewan pengawas BP DAU yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Rapat Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
