PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
Dewan Pelaksana mengajukan usulan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DAU sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas BP DAU.
