PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi bantuan pembangunan atau renovasi serta sarana dan prasarana rumah ibadat umat Islam.
