PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 23
BAB 12 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pusdiklat dan Balai Diklat wajib menyampaikan laporan pelaksanakan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Kepala Badan setiap bulan, setiap triwulan, dan akhir tahun.
(2) Laporan penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi, pembinaan, dan/atau akreditasi penyelenggaraan Diklat Teknis.
