PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 17
BAB 7 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Pengelola Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang bersangkutan. (2) Pengelola Diklat Teknis dapat mendayagunakan widyaiswara dari satuan organisasi diklat lain di lingkungan Kementerian Agama dan/atau instansi lain atau tenaga ahli/profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.
