PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 3
BAB 2 — IKRAR WAKAF
(1) LKS-PWU wajib menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang setelah Nazhir menyerahkan AIW. (2) Sertifikat Wakaf Uang diberikan kepada Wakif dan tembusannya diberikan kepada Nazhir.
