PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 2
BAB 2 — IKRAR WAKAF
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan pejabat LKS-PWU atau Notaris yang ditunjuk sebagai PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wakif menyetorkan Wakaf Uang kepada LKS-PWU. (3) Pejabat LKS-PWU atau Notaris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerbitkan AIW yang memuat sekurang-kurangnya data: nama dan identitas Wakif; nama dan identitas Nazhir; nama dan identitas saksi; jumlah nominal, asal usul uang; peruntukan dan jangka waktu wakaf. (4) Bentuk dan spesifikasi formulir AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
