PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 81
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
