PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat. (2) Pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
