PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
