Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Setiap pimpinan unit kerja pada Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan unit kerja di lingkungan Universitas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
