Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai strategi: a. mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam moderat, multikulturalisme, dan standar global; b. mendorong riset kolaboratif yang relevan dengan isu- isu keislaman, kearifan lokal, dan tantangan global; c. melaksanakan program pemberdayaan masyarakat berbasis nilai religius dan budaya lokal dan transformatif; d. menerapkan sistem penjaminan mutu akademik berbasis digital yang menjunjung nilai religius; e. mewujudkan tata kelola administrasi dan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja; f. mengembangkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berwawasan multikultural;
g. mengoptimalkan teknologi digital untuk pelayanan akademik dan manajemen data yang aman dan terintegrasi; h. membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia industri, dan lembaga keagamaan untuk mendukung tridharma perguruan tinggi; dan i. menjalin kolaborasi internasional dalam pendidikan, riset, dan pengabdian untuk mendukung daya saing global berbasis nilai Islam dan multikultural.
