PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. melaksanakan tridharma perguruan tinggi berbasis religius multikultural berdaya saing global; b. mewujudkan tata kelola Universitas yang baik berbasis religius multikultural berdaya saing global; dan c. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri untuk pengembangan Universitas yang berbasis religius multikultural berdaya saing global.
