PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Pasal 109
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat, dan UPA. (5) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (6) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
