PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 49...
Pasal 84
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
