PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 49...
Pasal 68
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 21. Pasal 69 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
