Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknisdilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknisyang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Tekniskepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan KepalaUnit Pelaksana Teknis.
(2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
