Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon KepalaUnit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur Tenaga Kependidikan; d. berpendidikan paling rendah program Magister untuk Dosen dan Sarjana untuk Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat golongan ruang III/c;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
